Forum Rektor PTKIN Tidak Usul Nama Calon Menag ke Presiden
By Abdi Satria
nusakini.com-Jember-Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) Babun Suharto menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya belum pernah merekomendasikan nama rektor tertentu untuk diusulkan menjadi calon Menteri Agama kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo- KH Ma’ruf Amin.
Penegasan itu disampaikan Babun sebagai klarifikasi atas informasi bahwa Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung Senin, 5 Agustus 2019, di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengusulkan dua nama Rektor PTKIN untuk menjadi calon Menteri Agama RI periode selanjutnya.
Menurut Babun, FGD terserbut hanya fokus membahas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Saya tegaskan tidak ada agenda lain, murni hanya fokus membahas PP No 46 Tahun 2019 tersebut,” tegasnya usai menghadiri peletakan batu pertama Gedung Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora oleh Dirjen Pendis Kemenag RI Prof. H. Kamarudin Amin, Ph.D, di kampus IAIN Jember, Kamis (08/08).
Menurutnya, jika ada yang memberikan pernyataan mengenai pencalonan nama dari forum Rektor PTKIN, maka itu bersifat personal, bukan atas nama forum. “Untuk itu, saya harapkan, statemen dari anggota forum rektor PTKIN terlebih dahulu dikomunikasikan sebelum disampaikan kepada khalayak,” pintanya.
Menurut Rektor IAIN Jember ini, FGD ditujukan untuk membangun komitmen mengawal PP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagai bentuk pemberian kewenangan Kementerian Agama RI dalam mengelola otonomi pendidikan kampus sekaligus meningkatkan mutu PTKIN. “Dari 21 point turunan PP 46 Tahun 2019, salah satu yang kami sambut baik adalah pengangkatan guru besar di PTKIN yang sebelumnya menjadi kewenangan Kemenristek Dikti RI, dengan PP itu, kewenangannya secara langsung di bawah Kementerian Agama,” katanya.
Hal lain yang didukung forum rektor PTKIN adalah kebijakan terkait alih status Perguruan Keagamaan Islam Swasta, misalnya dari Institut Menjadi Universitas. Awalnya, kewenangan alih status berada di Kemenristek Dikti RI. Dengan terbitnya PP 46/2019, hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Agama. Kini, akreditasi tidak harus bersandar pada BAN-PT. Sebab, Kementerian Agama bisa mendirikan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Keagamaan (LAM PTK).
Babun juga mengapresiasi kepemimpinan Lukman Hakim Saifuddin selama menjadi Menteri Agama. “Saya melihat, Selama Pak Lukman menjadi Menteri Agama, banyak prestasi yang sudah diraih oleh Kementerian Agama. Beliau berhasil membawa Kementerian Agama ke arah yang lebih baik,” katanya.
Untuk itu, Babun berharap, siapapun yang akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama untuk periode berikutnya, bisa membawa Kementerian Agama ke arah yang lebih baik. “Jadi kalau ada kekurangan, tolong berikan masukan agar lebih baik. Jangan diumbar di ranah publik, karena persahabatan yang baik bukan mencari kesalahan tetapi saling menutupi kekurangan,” tutupnya.(p/ab)